Kewajiban menutup aurat dalam Islam memiliki landasan yang kuat berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan para ulama (ijma’). Pembahasan tentang aurat dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an karena Islam sangat menjaga kehormatan, martabat, dan kemuliaan manusia, khususnya perempuan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa menutup aurat bukan sekadar aturan budaya, melainkan bagian dari syariat yang memiliki tujuan mulia. Salah satu dalil utama terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” Ayat ini menjadi dasar kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri.
Kesepakatan para ulama (ijma’) juga menegaskan kewajiban menutup aurat. Empat mazhab besar dalam Islam, yaitu mazhab Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad ibn Idris al-Shafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, sepakat tentang kewajiban menutup aurat bagi muslim dan muslimah dengan batasan-batasan yang telah dijelaskan dalam fikih. Perbedaan pendapat yang ada hanya pada rincian tertentu, bukan pada kewajiban dasarnya.
Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan para perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Ayat ini memerintahkan penggunaan jilbab sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan kehormatan. Islam menjaga muslimah agar terhindar dari gangguan serta diperlakukan dengan penuh penghormatan.Adapun hadis yang memperkuat kewajiban ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Asma’ binti Abu Bakar: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita apabila telah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. Hadis ini menjadi rujukan mayoritas ulama (jumhur) bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Menutup aurat bukan hanya persoalan pakaian, tetapi juga bentuk kesadaran spiritual. Kesadaran ini menjadikan menutup aurat sebagai wujud ketaatan kepada Allah serta upaya menjaga kehormatan diri. Dengan niat yang benar, kewajiban ini menjadi bagian dari ibadah yang bernilai pahala. Selain aspek spiritual, terdapat pula aspek sosial dan pribadi. Secara sosial, berpakaian sopan membantu menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan menjaga norma masyarakat. Secara pribadi, menutup aurat hendaknya dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan. Islam mengajarkan kelembutan dan proses dalam berhijrah menuju kebaikan.
Kesimpulannya, mayoritas muslim memiliki kewajiban menutup aurat berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Kewajiban ini bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan nilai kesucian dalam kehidupan. Dalam menutup aurat, hendaknya ada kesadaran bahwa hal tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah.
oleh : Latifatul Husna
Ikuti perkembangan terbaru seputar akademik, kegiatan santri, dan dinamika organisasi di Ma’had Aly Andalusia melalui website resmi: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalistik.com
Temukan informasi aktual, artikel inspiratif, dan liputan kegiatan langsung dari sumbernya. Jangan lupa ikuti juga media sosial kami untuk update cepat dan konten menarik setiap harinya.
Follow Media Sosial










Tinggalkan Balasan