Idulfitri, Iduladha, dan hal-hal yang berkaitan dengan keduanya seperti halnya shalat Gerhana (Kusuf) dan shalat Minta Hujan (Istisqa) termasuk di antara kekhususan umat ini.
Kata “Ied” (Hari Raya) terambil dari kata Al-‘Aud (kembali); dikarenakan ia berulang seiring berulangnya tahun, atau karena kembalinya rasa suka cita padanya.
Hari raya pertama yang dilakukan shalatnya oleh Nabi ﷺ adalah Idulfitri pada tahun kedua Hijriah.
Pada tahun tersebut juga disyariatkan shalat Ied sebagaimana kurban (pada idul adha), serta diwajibkan puasa Ramadan pada bulan Sya’ban tahun tersebut, dan zakat fitrah pada bulan Ramadannya.
Maka bagaimana “tutorial” mendapatkan kesunahan sholat ied tersebut?
1. Mengakhirkan sholat Ied
Disunnahkan mengakhirkan (sholat Ied) hingga matahari naik setinggi satu tombak; dikarenakan mengikuti tuntunan (ittiba’).
Serta untuk keluar dari perbedaan pendapat Imam Malik dan salah satu qaul (pendapat) dalam mazhab Syafi’i, maka melaksanakannya sebelum waktu tersebut adalah menyalahi yang utama (khilaf al-awla).
2. Tempat sholat Ied
Melaksanakan sholat Ied di dalam masjid itu lebih utama karenakan kemuliaan masjid, dan para wanita yang sedang haid berdiri di pintu masjid/luar masjid agar mereka dapat mendengarkan khutbah; dikarenakan mendengarkan khutbah disunnahkan bagi mereka, sedangkan masuk ke dalam masjid (bagi wanita haid) hukumnya haram.
Kecuali jika masjid sempit bagi jamaah, dan tidak ada halangan seperti hujan; maka disunnahkan shalat Ied di tanah lapang, dan makruh hukumnya menyalahi ketentuan tersebut pada kedua kondisi ini.
3. Mandi
Disunnahkan (mandi) untuk masing-masing dari dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha).
waktu mulainya mandi tersebut adalah sejak pertengahan malam agar waktunya cukup luas bagi penduduk pinggiran (desa) yang datang menuju tempat shalat sebelum fajar karena jauhnya tempat tinggal mereka.
4. Memakai wewangian serta berhias
Disunnahkan untuk memakai pakaian terbaik meskipun bukan warna putih. Namun, jika kualitasnya sama (antara putih dan warna lain), maka warna putih lebih utama.
Perbedaannya dengan hari Jumat adalah bahwa tujuan pada hari raya adalah menampakkan nikmat Allah (izh-har ‘an-ni’am), yang mana hal itu lebih tepat dilakukan dengan pakaian yang paling mewah/bagus. Sedangkan pada hari Jumat tujuannya adalah menampakkan kesempurnaan (izh-har al-kamal), yang mana hal itu lebih tampak pada warna putih.
Selain itu, padahari raya ini disunnahkan mandi, berhias, dan memakai wewangian bagi orang yang duduk/diam di rumah yaitu orang yang tidak bermaksud keluar untuk sholat Ied, juga bagi orang yang keluar untuk shalat, serta bagi orang dewasa maupun anak-anak, baik bagi yang melaksanakan sholat di antara mereka (meskipun sholat sendirian) dan bagi yang tidak sholat.
Karena mandi pada hari raya adalah untuk kemuliaan harinya, berbeda dengan mandi Jumat yang diperuntukkan bagi orang yang hendak menghadirinya saja, oleh karena itu mandi Jumat tidak disunnahkan bagi selain mereka.
5. Cara berpakaian untuk wanita
Hendaknya wanita keluar dengan biasa/sehari-hari (tanpa wewangian) dan cukup membersihkan diri dengan air.
Dimakruhkan (bagi wanita) keluar dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana dimakruhkan pula bagi wanita yang berpenampilan menarik meskipun sudah tua, dan bagi wanita muda meskipun berpakaian sederhana; bahkan lebih utama bagi mereka shalat di rumah masing-masing.
Tidak mengapa (boleh) bagi mereka untuk melaksanakan sholat berjamaah sesama wanita, dan tidak mengapa salah satu dari mereka memberikan nasihat (tausiyah). Serta disunnahkan berhias bagi wanita yang tidak keluar (tetap di rumah).
6. Berangkat lebih awal
Disunnahkan berangkat awal/pagi-pagi bagi orang yang hendak melaksanakan sholat Ied, yaitu sejak waktu fajar; agar ia mendapatkan keutamaan dekat dengan Imam dan pahala menunggu shalat. Hal ini berlaku jika mereka keluar menuju tanah lapang. Jika tidak shalat di masjid, maka disunnahkan keluar dengan perhiasan yang inginkan dan tetap berdiam di masjid setelah sholat fajar.
Jika belum keluar dengan perhiasan tersebut atau ingin menambah hiasannya, maka hendak nya pulang untuk berhias lalu segera kembali. Dan apabila terjadi pertentangan (pilihan) antara berangkat awal dengan membagikan zakat fitrah, maka yang lebih utama adalah membagikan zakat fitrah. Atau (jika bertentangan) dengan mandi, maka keberangkatan awal diakhirkan demi mandi terlebih dahulu.
7. Berangkat jalan kaki
Disunnahkan untuk berjalan kaki menuju tempat sholat (kecuali karena ada udzur), dan dilakukan dengan tenang (sakinah);
berdasarkan hadits shahih tentang Jumat:
“وأتوها وأنتم تمشون وعليكم السكينة”.
“Datangilah ia (sholat) dalam keadaan kalian berjalan dan hendaknya kalian bersikap tenang.”
8. Pulang melalui jalan yang lebih pendek
disunnahkan pula pulang melalui jalan lain yang lebih pendek daripada jalan saat pergi; karena mengikuti tuntunan Nabi ﷺ (ittiba’).
Hikmahnya adalah: bahwa pahala berangkat (ke tempat ibadah) lebih besar, maka disunnahkan untuk memperjauh jalannya agar pahala bertambah seiring banyaknya langkah kaki, serta agar ia (jika seorang alim) dapat dimintai fatwa, dapat bersedekah, dan saling berkunjung pada kedua jalan tersebut, juga agar kedua jalan itu menjadi saksi baginya, serta hikmah lainnya.
9. Makan sebelum sholat Idul fitri
Disunnahkan bagi setiap orang untuk makan dan minum pada hari raya Idulfitri sebelum melaksanakan sholat, meskipun dilakukan di perjalanan atau di dalam masjid. Hal tersebut tidaklah merusak kehormatan (muru’ah) seseorang karena adanya alasan syar’i (menjalankan sunnah).
Dan disunnahkan memakan kurma dalam jumlah ganjil, dan makanan yang disamakan hukumnya dengan kurma adalah kismis (zabib).
Dan hendaknya menahan diri untuk tidak makan pada Idul adha (sebelum shalat); karena mengikuti tuntunan Nabi ﷺ (ittiba’), dan agar hari raya tersebut memiliki perbedaan dengan hari sebelumnya, baik dengan menyegerakan makan (pada Idulfitri) atau mengakhirkannya (pada Iduladha).
Karena dilihat dari hukum asalnya, meskipun ia sedang berpuasa pada hari-hari sebelum Iduladha (puasa Arafah/Dzulhijjah) dan tidak berpuasa pada hari sebelum Idulfitri (Ramadhan); karena yang dimaksud adalah kondisi umum pada hari-hari tersebut.
(Busyrol karim syarah muqoddimah hadromiyah , hal 421-423)
Penulis : Mujiburrohman
Sumber rujukan:
شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم
الشيخ سعيد بن محمد بَاعَليّ بَاعِشن الدوعني الحضرمي الشافعي ( (المتوفى 1270 هـ/ 1854)
Ikuti perkembangan terbaru seputar akademik, kegiatan santri, dan dinamika organisasi di Ma’had Aly Andalusia melalui website resmi: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalistik.com
Temukan informasi aktual, artikel inspiratif, dan liputan kegiatan langsung dari sumbernya. Jangan lupa ikuti juga media sosial kami untuk update cepat dan konten menarik setiap harinya.
Follow Media Sosial









Tinggalkan Balasan