Sudah tidak asing bagi kita dengan kosakata آل dalam keseharian baik dalam kajian kitab kuning atau dalam pembacaan sholawat, uniknya lafal ini memiliki makna yang berbeda dalam penggunaannya, jadi lafal ini jika diucapkan dalam konteks do’a maka yang dihendaki adalah seluruh umat yang menerima dakwahnya, berbeda jika lafal ini diucapkan dalam konteks zakat maka makna yang dihendaki adalah keturunan Bani Hasyim atau Bani Muthalib (keluarga Nabi Muhammad SAW) seperti yang dijelaskan dalam kitab kasyifatu as-Saja Syarah kitab Safinatun Najah:
وَآلِهِ (وَهُمْ جَمِيعُ أُمَّةِ الْإِجَابَةِ لِخَبَرِ آلِ مُحَمَّدٍ، كُلُّ تَقِيٍّ، أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَهُوَ الْأَنْسَبُ بِمَقَامِ الدُّعَاءِ، وَلَوْ عَاصِينَ، لِأَنَّهُمْ أَحْوَجُ إِلَى الدُّعَاءِ مِنْ غَيْرِهِمْ، وَأَمَّا فِي مَقَامِ الزَّكَاةِ فَالْمُرَادُ بِالْآلِ هُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ).
“Yang dimaksud dengan ‘keluarga beliau’ adalah seluruh umat yang menyambut dan menerima risalah Nabi Muhammad, yakni setiap orang yang bertakwa. Penafsiran ini diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan dinilai lebih sesuai ketika berada dalam konteks doa, karena dalam doa seluruh umat bahkan yang masih memiliki dosa lebih membutuhkan limpahan doa dibandingkan yang lainnya. Adapun dalam pembahasan zakat, istilah “آل “secara khusus merujuk kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib.”
Dalam maqam zakat, yang dimaksud dengan keluarga Rasulullah Mengapa mereka diharamkan menerima zakat?
Jawabannya karena ada hadits yang sorih atau jelas dan tegas menjelaskan keharaman ahlul bait atau keluarga nabi atau keturunan nya dalam menerima zakat.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Mukhtasar Sahih Muslim karya As Syekh Abu Muhammad Zakiudin Al Mundziri pada hadits urutan 518 pada bab haramnya Zakat bagi Rasulullah SAW dan keluarganya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Diriwayatkan dari sahabat Abi Hurairah R.A berkata “Sayyiduna Hasan putra sahabat Ali mengambil sebutir kurma dari kurma zakat dan memasukkannya ke mulutnya, kemudian Rasulullah SAW bersabd “kih kih” (ungkapan untuk memuntahkan sesuatu yang ada di mulut) buanglah kurma tersebut! Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita tidak makan harta zakat”.
Dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW sangat melarang ahlul baitnya atau keturunannya serta beliau sendiri dalam menerima harta zakat sampai-sampai Sayyiduna Hasan (cucu beliau) yang saat itu masih kecil dipaksa untuk memuntahkan kurma dari harta zakat yang dimasukan kemulut oleh Hasan sendiri dengan menegaskan bahwa keluarga nabi tidak menerima ataupun memakan harta zakat.
Timbul pertanyaan apakah ada alasan yang mendasar tentang diharamkannya
keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib dalam menerima zakat?
Jawabannya, hal tersebut dijelaskan dalam beberapa hadis nabi yang membahas tentang bab zakat. salah satunya adalah hadis yang mengkisahkan dua pemuda yang bernama Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Harits dan Fadhl bin Abbas.
Keduanya diperintah ayah mereka yakni Rabi’ah bin Harits dan Abbas bin Abdul Muthalib untuk menemui Rasulullah SAW guna mengajukan diri mereka berdua menjadi petugas Zakat agar bisa memperoleh imbalan atas profesinya tersebut, setelah beberapa saat kemudian Sahabat Ali R.A datang dan tahu rencana mereka beliau spontan melarang mereka berdua untuk melakukan hal tersebut karena Rasulullah SAW tidak melakukannya.
Namun ayah dari Abdul Muthalib yaitu Rabi’ah memberikan respon kurang baik kepada sahabat Ali dengan berkata “dia melarang hal ini karena iri sedangkan saya saja tidak memiliki rasa iri sedikitpun Atas kedudukan Ali sebagai menantu Rasulullah SAW”, maka setelah itu Ali pun mempersilahkan mereka berdua untuk menjalankan perintah kedua ayah mereka.
Ketika mereka menemui Rasulullah SAW untuk menyampaikan permohonan tersebut, ternyata jawaban nabi tidak sesuai harapan mereka, nabi melarangnya dengan bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat itu tidak pantas bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya ia hanyalah kotoran-kotoran manusia.”
Dari sabda Nabi Muhammad ﷺ dapat disimpulkan bahwa keharaman zakat bagi Ahlul Bait yakni keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib merupakan bentuk pemuliaan (takrim) terhadap mereka. Zakat disebut sebagai “kotoran harta manusia”, dalam arti ia adalah harta yang berfungsi membersihkan harta orang lain, sehingga keluarga Nabi dijaga dari mengambil bagian tersebut.
Oleh karena itu, mereka yang memiliki nasab bersambung (muttashil) kepada Nabi Muhammad SAW, seperti para habaib dan syarifah, pada asalnya tidak menerima harta zakat. Namun demikian, dalam kajian fikih terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kebolehan dalam kondisi tertentu.
Oleh : Syafiq Muzakky
Ikuti perkembangan terbaru seputar akademik, kegiatan santri, dan dinamika organisasi di Ma’had Aly Andalusia melalui website resmi: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalistik.com
Temukan informasi aktual, artikel inspiratif, dan liputan kegiatan langsung dari sumbernya. Jangan lupa ikuti juga media sosial kami untuk update cepat dan konten menarik setiap harinya.
Follow Media Sosial










Tinggalkan Balasan