Memang benar ada nya rukhsoh (keringanan) mengenai sholat jum’at yang bertepatan dengan hari raya idul fitri/adha. Apakah ada persyaratan nya? Apa sejarah terlahir nya hukum ini?
Kami mengutip dari kitab Bughyatul mustarsyidin
مسألة) : فيما إذا وافق يوم الجمعة يوم العيد ففي الجمعة أربعة مذاهب)
Mengenai apabila hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka dalam hukum shalat Jumatnya terdapat empat mazhab.
Mazhab Syafi’i
فمذهبنا أنه إذا حضر أهل القرى والبوادي العيد وخرجوا من البلاد قبل الزوال لم تلزمهم الجمعة وأما أهل البلد فتلزمهم
Mazhab kami (Syafi’i) adalah: Apabila penduduk desa dan pedalaman menghadiri shalat Id, lalu mereka keluar meninggalkan kota sebelum waktu zawal (tengah hari), maka shalat Jumat tidak wajib bagi mereka. Adapun bagi penduduk kota (setempat), maka shalat Jumat tetap wajib bagi mereka.
Mazhab Hambali
ومذهب أحمد لا تلزم أهل البلد ولا أهل القرى فيصلون ظهراً
Mazhab Ahmad (Hambali): Shalat Jumat tidak wajib bagi penduduk kota maupun penduduk desa, maka mereka cukup melaksanakan shalat Zuhur.
Mazhab Tabi’in
، ومذهب عطاء لا تلزم الجمعة ولا الظهر فيصلون العصر
Mazhab ‘Atha: Tidak wajib shalat Jumat maupun Zuhur, maka mereka langsung melaksanakan shalat Ashar.
Mazhab Hanafi
ومذهب أبي حنيفة تلزم الكل مطلقاً ، اهـ من الميزان الشعراني.
Sedangkan mazhab Abu Hanifah: Shalat Jumat wajib bagi semuanya secara mutlak. Selesai (dikutip) dari Al-Mizan Asy-Sya’rani.
(Bughyatul mustarsyidin , 1/187)
Catatan penting
Bisa kita lihat dari kutipan diatas bahwasanya rukshoh (keringanan) untuk tidak sholat jum’at ini adalah jawaban para ulama untuk orang orang pedesaaan yang jauh dari kota untuk sholat id disana , dan mereka akan kembali ke kota lagi untuk melaksanakan di masjid jami’ disana.
Agar mereka tidak “bolak balik” dengan jarak tempuh yang jauh ,dan tidak ada nya kendaraan bermotor pada zaman itu . Maka para ulama mengeluarkan fatwa keringanan untuk tidak sholat jum’at ketika bertepatan dengan lebaran berdasarkan susah nya transportasi dan jarak tempuh orang orang yang jauh dari masjid jami’ di kota
Bagaimana penerapan di zaman sekarang?
Kita wajib melaksanakan sholat jum’at di karenakan sudah banyak masjid masjid yang memenuhi standar sholat jum’at dan sholat id di desa, dan walaupun jarak nya jauh pun. Sekarang sudah banyak sarana transportasi untuk mempermudah perjalanan.
Penulis : Mujiburrohman
Ikuti perkembangan terbaru seputar akademik, kegiatan santri, dan dinamika organisasi di Ma’had Aly Andalusia melalui website resmi: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalistik.com
Temukan informasi aktual, artikel inspiratif, dan liputan kegiatan langsung dari sumbernya. Jangan lupa ikuti juga media sosial kami untuk update cepat dan konten menarik setiap harinya.
Follow Media Sosial









Tinggalkan Balasan