Di era sekarang, sangat sering kita jumpai acara bertema sholawat yang dihadiri oleh kaum muslimin dan muslimat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka rela menempuh jarak yang jauh serta mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kaum muda-pemudi adalah mayoritas yang paling antusias meramaikan acara tersebut.
Karena acara tersebut memiliki penggemar yang sangat banyak, muncul sejumlah pro dan kontra dalam penyelenggaraannya, salah satunya karena keterbatasan tempat acara. Tidak sedikit dari pemuda dan pemudi berbaur di satu tempat tanpa adanya penghalang (satir) yang membatasi. Fenomena ini sering kita jumpai, salah satu faktornya disebabkan oleh kurangnya persiapan dari panitia penyelenggara atau jamaah yang hadir melebihi perkiraan.
Sebelum kita membahas hukum berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tanpa adanya mahram, alangkah baiknya kita terlebih dahulu membahas hal-hal yang berkaitan dengan sholawat yang perlu dipahami oleh seseorang.
Mari kita bahas hukum serta nilai yang terkandung di dalamnya. Membaca sholawat merupakan deklarasi keagungan pangkat serta kedudukan Nabi Muhammad SAW. Sampai-sampai Allah SWT dan para malaikat-Nya bersenandung sholawat secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW, dan Allah SWT juga langsung memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk membaca sholawat. Dalam firman-Nya Allah SWT berfirman:
إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما
Adapun membaca sholawat ketika shalat dalam madzhab Syafi’i merupakan salah satu rukun shalat yang harus dilakukan untuk memperoleh keabsahan shalat. Selain itu, kita juga sering melantunkan sholawat di luar shalat, yang menurut mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Bahkan, Imam Hanafi menghukumi membaca sholawat di luar shalat sebagai kewajiban yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.
Di dalam kitab Tafsir Al-Wasith disebutkan:
أما الصلاة على النبي في غير الصلاة فهي مندوبة، لا واجبة، فقد حكى الطبري الإجماع على أن محمل الآية على الندب. وقال الحنفية : هي فرض مرة واحدة في العمر.
Dapat kita simpulkan bahwa sholawat merupakan amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu, jangan sampai kita membaca sholawat melalaikan segala aspek yang berkaitan dengannya. Bahkan, membaca sholawat itu sendiri bisa menjadi tidak diperbolehkan karena ada hal lain yang mengurangi keagungan sholawat itu sendiri. Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyebutkan hal-hal yang menjadikan haramnya seseorang melantunkan sholawat.
Membaca sholawat menjadi haram hukumnya disebabkan oleh empat hal yang berlawanan. Empat hal yang berlawanan tersebut terdapat pada: telinga yang mendengar sholawat, alat yang digunakan untuk bersholawat, susunan lantunan sholawat, dan keadaan orang yang mendengarkan sholawat. Keempat hal ini ketika berlawanan dengan sholawat menjadikan haramnya membaca sholawat, karena di dalam sholawat itu sendiri penuh dengan keagungan dan kemuliaan.


فإن قلت فهل له حالة يحرم فيها. فأقول إنه يحرم بخمسة عوارض عارض فى المسمع وعارض فى آلة الإسماع وعارض فى نظم الصوت وعارض فى نفس المستمع أو فى مواظبته.
Adapun hukum laki-laki yang berkumpul dengan perempuan dalam satu tempat tanpa adanya mahram dan penghalang yang membatasi, sebagaimana tercantum dalam kitab Is’adur Rafiq karya Syaikh Muhammad bin Salim bin Sa’id, ditegaskan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan di dalam shalat Jumat merupakan salah satu keharaman yang paling buruk serta larangan terberat, karena di dalamnya terdapat sejumlah kerusakan dan fitnah yang tercela.
خاتمة: من أقبح المحرمات وأشد المحظورات اختلاط الرجال بالنساء فى الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة.
Hal ini juga selaras dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki berkumpul dengan perempuan dalam keadaan sepi, karena setan akan menggoda keduanya. Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam keadaan sepi merupakan dosa besar.
ومنها الخلوة بالمراءة الأجنبية بان لم تكن معهما محرم لأحدهما يختشمهما قال في الزواجر : وهو من الكبائر لقوله عليه الصلاة والسلام إِيَّاكُمْ وَ الْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ, وَ الَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ, مَا خَلاَ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ إِلاَّ دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا. وَلَيَزْحَمُ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بِطِيْنٍ أَوْ حَمْأَةٍ, خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ.
Khalwah (keadaan sepi) merupakan tendensi utama para ulama dalam memfatwakan keharaman berkumpulnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya mahram, karena hal tersebut mendorong munculnya fitnah.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa hukum haram berkumpulnya laki-laki dan perempuan itu ditentukan oleh adanya khalwah. Imam Nawawi mengambil kesimpulan dari hadis yang menceritakan para perempuan yang melakukan shalat di belakang laki-laki di dalam satu masjid, dan yang menjadi imam adalah Rasulullah SAW. Sebagaimana kita ketahui dalam ilmu mustholahul hadis, yaitu ketika ada suatu kejadian yang berlangsung di hadapan Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW tidak mengingkari hal tersebut, maka para ulama mengambil keputusan bolehnya melakukan hal tersebut.
وفى المجموع للامام زكريا محي الدين بن شرف النووى مانصه : وقد نقل ابن المنذر وغيره الإجماع على أنها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الأحاديث الصحيحة المستفيضة ان النساء كن يصلين خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فى مسجده خلف الرجال ولأن اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام.
Dengan melihat realita yang terjadi sekarang, yaitu tidak adanya satir yang membatasi antara jamaah laki-laki dan perempuan, tidak adanya mahram yang menemani, serta tempat yang digunakan untuk acara sholawat adalah tempat yang minim penerangan, dapat kita simpulkan bahwa hukum menghadiri acara tersebut adalah tidak diperbolehkan.
Karya: Umar Toyib ‘Ubaidillah.
Editor : HISAMITSU










Tinggalkan Balasan