Apa yang terlintas di dalam pikiran kamu ketika mendengar istilah wanita karir?
Atau barangkali terbesit keinginan di dalam hatimu untuk menjadi seorang wanita karir?
Tapi di sisi lain, kamu pernah mendengar bahwa tempat terbaik seorang perempuan adalah rumahnya?
Kamu bimbang. Kamu bertanya-tanya. Di sini, kamu akan menemukan jawabannya.

Tak bisa dipungkiri bahwa modernisasi telah menjamah berbagai aspek kehidupan manusia. Dimana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah banyak mengubah pola gerak manusia, tak terkecuali perempuan. Hal tersebut memengaruhi pemikiran dan pandangan setiap individu terhadap peran mereka sebagai seorang Perempuan. Perkembangan zaman telah mengubah pola hidup perempuan yang sebelumnya cukup tinggal di rumah dan mengurusi pekerjaan domestik, sekarang banyak Perempuan berkarir dan mandiri dari segi ekonomi.
Lalu, bagaimana cara Islam menyikapinya?
Sebenarnya, Islam merupakan agama yang begitu fleksibel dan mengerti terhadap Perempuan. Dimana berkarir bagi seorang perempuan itu boleh-boleh saja, asalkan tidak keluar dari koridor syariat ajaran Islam. Bahkan terdapat fakta historis pada masa Nabi Muhammad saw. dimana perempuan juga turut berpartisipasi dalam sektor publik.
Menilik catatan sejarah, terdapat nama-nama perempuan yang termaktub sebagai tokoh perempuan yang terlibat dalam peperangan. Diantaranya; Ummu Salamah yang merupakan istri Nabi Muhammad saw., Shafiyah, Laila Al Ghaffariyah, Ummu Sinam Al Aslamiyah, dan lain-lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan diperbolehkan mengikuti peperangan. Islam tidak melarang siapapun yang ikut berperang membela agamanya.
Telah kita ketahui juga bahwasanya istri Rasulullah saw. Sayyidah Khadijah ra. adalah seorang pebisnis yang sukses. Pada masa itu, Khadijah ra. juga melakukan ekspor-impor komoditas perdagangan dalam skala internasional. Setelah menikah dengan Rasulullah saw. kegiatan bisnis tersebut masih tetap dilanjutkan dan direstui oleh sang suami. Bahkan harta perdagangan tersebut banyak digunakan untuk menyokong dakwah pada masa awal Islam.
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah saw. menikahi gadis cerdas bernama Aisyah ra. binti Abu Bakar. Gadis muda dan cantik yang kiprahnya tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai istri tak menghalanginya untuk aktif di tengah masyarakat. Beberapa perempuan yang terekam dalam sejarah antara lain; Zainab binti Jahsy yang memiliki industri rumahan, Malkah Ats-Tsaqofiyah sebagai seorang pedagang parfum, Asyifa binti Abdullah Al Quraisyiyah sebagai seorang perawat, dan Ummu Ra’lah Al Qusyairiyah sebagai perias wajah.

Pada dasarnya, perempuan diperbolehkan bekerja apabila telah memenuhi beberapa syarat;
- Suami miskin dalam artian tidak mampu memberikan nafkah.
الموسوعة الفقهية الكويتية صادر عن وزارة الأوقاف والشئون الإسلامية الكويت [دار السلاسل الكويت]صـ:84 ج : 7 [حق العمل]
جاء في نهاية المحتاج : إذا أعسر الزوج بالنفقة وتحقق الإعسار فالأظهر إمهاله ثلاثة أيام، ولها الفسخ صبيحة الرابع وللزوجة – وإن كانت غنية – الخروج زمن المهلة نهارا لتحصيل النفقة بنحو كسب، وليس له منعها لأن المنع في مقابل النفقة.
“Terdapat sebuah keterangan dalam kitab Nihayah al-_Muhtaj; bila suami tidak mampu menafkahi dan nyata kefakirannya, maka menurut pendapat al-`Adzhar memberikan tenggat waktu tiga hari pada suami, dan istri boleh untuk faskh nikah di waktu pagi hari ke empat, dan boleh bagi istri -meskipun kaya- untuk keluar rumah di siang hari dalam masa jeda itu untuk mencari nafkah dengan bekerja, dan suami tidak boleh melarangnya karena hak melarang hanya sebanding dengan pembagian nafkah.”
- Menghindari interaksi berlebihan dengan lawan jenis, apalagi sampai terjadi kholwat (berduaan dengan lawan jenis bukan mahram).
- Perempuan tersebut mampu menjaga dirinya sehingga ia aman dari fitnah, dengan tidak bersolek berlebihah yang dapat menarik perhatian.
المسوعة الفقهية الكويتية صادر عن وزارة الأوقاف والشئون الإسلامية الكويت [دار السلاسل الكويت] صـ :84 ج : 7 [حق العمل
ألا يكون عملها مما يكون فيه خلوة بأجنبي ـ إلى أن قال ـ ألا تخرج لعملها متبرجة متزينة بما يثير الفتنة
“Disyaratkan pekerjaannya tidak mengandung unsur khalwat (berduaan dengan lawan jenis) dan tidak pergi bekerja dengan bersolek dengan penampilan yang bisa memicu fitnah.”
- Pekerjaan yang dilakukan dilegalkan oleh syariat.
- Menutup auratnya dengan hijab.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(Q.S. An-Nur(24):31)

Kesimpulannya, baik di rumah maupun di luar rumah, seyogyanya seorang perempuan meniatkan diri untuk beribadah dan mencari rida Allah Swt., menjauhi maksiat dan dosa. Mengoptimalkan usaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan kualitas diri dan menjadi bermanfaat untuk sekelilingnya. Wallahu ‘alam bi showab.
Penulis : Malyterasi
Editor : Kompas Walimah










Tinggalkan Balasan