Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala QS. Ali ‘Imran ayat 97:
ولِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kemampuan (istithā‘ah) menjadi syarat utama dalam kewajiban haji. Dengan demikian, Islam tidak pernah membebankan suatu kewajiban di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Persoalan kemudian muncul ketika seseorang sebenarnya mampu secara finansial dan memiliki kesempatan untuk berhaji, tetapi kondisi fisiknya lemah atau sedang sakit. Dalam keadaan seperti itu, timbul kekhawatiran tidak dapat menyempurnakan seluruh rangkaian manasik.
Apakah ia harus mengurungkan niatnya? Di sinilah syariat Islam menghadirkan solusi yang bijak dan penuh pertimbangan, tanpa menutup pintu ibadah.
Solusi tersebut dikenal dengan istilah isytirāṭ, yakni membuat syarat ketika berihram. Maksudnya, seseorang tetap berniat haji, tetapi disertai ucapan syarat bahwa apabila ia terhalang karena sakit atau sebab lain, maka ia boleh bertahallul di tempat ia terhalang tanpa harus menyempurnakan seluruh rangkaian manasik. Dengan cara ini, ia tetap dapat memulai ibadah dengan tenang dan penuh harap.
Dasar hukum isytirāṭ bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj. Dikisahkan bahwa ketika Duba’ah binti az-Zubair hendak berhaji dalam keadaan sakit, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَهِلِّي بِالْحَجِّ، وَاشْتَرِطِي أَنَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Berniatlah haji, dan buatlah syarat bahwa tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku.”
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa syarat dalam ihram dibolehkan bagi mereka yang memiliki uzur.
Berdasarkan peristiwa tersebut, para ulama memahami bahwa isytirāṭ disunnahkan bagi orang yang memiliki kekhawatiran nyata akan terhalang, baik karena sakit, lanjut usia, maupun sebab lain yang serupa. Karena itu, ketentuan ini bersifat kondisional dan tidak berlaku bagi setiap orang tanpa alasan. Islam tetap memandang kondisi pribadi sebagai pertimbangan hukum.
Apabila seseorang telah mensyaratkan sejak awal lalu benar-benar terhalang, maka ia boleh bertahallul tanpa harus memaksakan diri menyempurnakan manasik. Keadaan ini termasuk dalam pembahasan al-muḥṣar (orang yang terhalang), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Jika kamu terhalang (dari menyempurnakan haji), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat.”
Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih yang masyhur:
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Pada akhirnya, syariat tentang isytirāṭ menegaskan satu prinsip besar dalam Islam, ibadah tidak dimaksudkan untuk menyiksa, melainkan untuk mendekatkan diri kepada Allah sesuai kemampuan. Allah Ta’ala menegaskan:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Dengan demikian, orang yang sakit tidak harus membatalkan niat berhaji selama masih memiliki kemampuan secara umum. Ia dapat memulai ihram dengan isytirāṭ sebagai bentuk ikhtiar dan tawakal. Di sinilah tampak keindahan syariat Islam, tegas dalam menetapkan kewajiban, namun tetap penuh kasih dalam memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya.
oleh : khumairo
Ikuti perkembangan terbaru seputar akademik, kegiatan santri, dan dinamika organisasi di Ma’had Aly Andalusia melalui website resmi: maalyandalusia.ac.id. dan malyjurnalistik.com
Temukan informasi aktual, artikel inspiratif, dan liputan kegiatan langsung dari sumbernya. Jangan lupa ikuti juga media sosial kami untuk update cepat dan konten menarik setiap harinya.
Follow Media Sosial










Tinggalkan Balasan